Putra, Dabdy Aditya (2022) PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG MELALUI FINANSIAL TEKNOLOGI PEER-TO-PEER LENDING (P2PL) YANG TERDAFTAR PADA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
1.COVER.pdf Download (42kB) |
|
Text
5. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
3. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (50kB) |
|
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (73kB) |
|
Text
10. BAB I.pdf Download (245kB) |
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (160kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (492kB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (420kB) |
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (165kB) |
Abstract
Kegiatan pinjam meminjam uang secara langsung atau tidak langsung menurut perjanjian baik tertulis maupun tidak tertulis merupakan tindakan yang sudah terjadi dalam masyarakat. Hal tersebut diawali dengan hadirnya financial technology. Fintech adalah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, efektif, dan modern. Layanan fintech peer-to-peer lending (P2PL) dan sistem pembayaran adalah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Peer-to-peer lending (P2PL) adalah salah satu kegiatan atau sistem pada perusahaan fintech yang mempertemukan secara langsung pemilik dana (Investor/Lender) dengan peminjam dana (Kreditur/borrower), dengan cara membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana, untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada kreditur dengan return (Pengembalian) yang lebih tinggi. Tetapi peminjam dana juga akan diuntungkan, karena dapat mengajukan kredit dengan syarat dan proses yang lebih mudah, cepat, serta tanpa agunan dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional lain seperti bank. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu: 1. Bagaimanakah prinsip kehati�hatian dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui finansial teknologi peer�to-peer lending (P2PL) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?; 2. Bagaimanakah akibat hukum dari perusahaan finansial teknologi peer-to-peer lending (P2PL) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman terhadap debitur?; 3. Bagaimanakah pandangan Islam terkait prinsip kehati-hatian dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui finansial teknologi peer-to-peer lending (P2PL) yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum dan data primer sebagai data pendukung. Adapun hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini adalah bahwa belum ada nya peraturan yang mengatur secara khusus, tegas, dan jelas dalam perjanjian pinjam meminjam uang melalui financial technology peer�to-peer lending. Dalam pandangan Islam pinjam meminjam uang terdapat berbagai macam, salah satunya adalah ‘Ariyah dan Qardh. Pinjam meminjam uang diperbolehkan dalam Islam, asalkan tidak ada tambahan pokok di dalamnya yang dapat mengakibatkan terjadinya riba.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-855-FH |
Uncontrolled Keywords: | Fintech, Peer-to-Peer Lending, Prinsip Kehati-Hatian, Asas-Asas Kredit, Mitigasi Risiko, ‘Ariyah, Qardh. |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) T Technology > T Technology (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 02 Oct 2024 14:00 |
Last Modified: | 02 Oct 2024 14:00 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/13553 |
Actions (login required)
View Item |