Zamroni, Zamroni (2019) TINJAUAN YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
01. Cover Skripsi Zami.pdf Download (28kB) |
|
Text
06. Halaman Pengesahan TIM Penguji Skripsi.pdf Download (323kB) |
|
Text
04. Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf Download (293kB) |
|
Text
09. Abstrak.pdf Download (283kB) |
|
Text
11. Bab I.pdf Download (508kB) |
|
Text
16 Daftar Pustaka.pdf Download (224kB) |
|
Text
12. Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (376kB) |
|
Text
13. Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (391kB) |
|
Text
14. Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (653kB) |
|
Text
15. Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (10kB) |
Abstract
Skripsi ini disusun untuk mengidentifikasi dan mengkaji tentang pengaturan Surat Keterangan Girik di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Pengadilan. Selain itu, penulis juga ingin mengetahui mengenai pembuktian kepemilikan tanah dalam perspektif Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan pustaka serta literatur�literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dijelaskan mengenai Girik sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan. Girik merupakan surat keterangan pembayaran pajak yang tidak dapat disamakan dengan sertifikat tanah sebagai surat keterangan kepemilikan hak atas tanah. Girik dapat dijadikan bukti tertulis untuk melakukan pembukuan hak sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusan pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK, penulis berpendapat Majelis Hakim telah benar dalam menerapkan hukum bahwa Girik tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis Hakim justru memenangkan Surat Hibah yang merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sebagai alat bukti pemberian objek sengketa kepada pihak Tergugat. Selain itu dalam hukum Islam tidak dikenal istilah Girik sebagai alat bukti kepemilikan tanah. Namun, agama Islam mengenal istilah pungutan pajak terhadap tanah Negara dan tanah hasil pertanian yang dikenal dengan istilah kharaj.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-846-FH |
Uncontrolled Keywords: | tanah, girik, alat bukti, sertifikat tanah, kharaj |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals K Law > K Law (General) S Agriculture > S Agriculture (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 10:15 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 10:15 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/13532 |
Actions (login required)
View Item |