Jane, Fara (2024) ANALISIS HUKUM TERHADAP KETENTUAN PENGAMPUAN DALAM PASAL 433 KUH PERDATA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-XX/2022. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.PDF Download (29kB) |
|
|
Text
5. Halaman Persetujuan Skripsi.pdf Download (328kB) |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji Skripsi.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
9. ABSTRAK.PDF Download (127kB) |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (387kB) |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.PDF Download (160kB) |
|
|
Text
12. BAB II.PDF Restricted to Registered users only Download (334kB) |
|
|
Text
13. BAB III .pdf Restricted to Registered users only Download (405kB) |
|
|
Text
14. BAB IV .pdf Restricted to Registered users only Download (801kB) |
|
|
Text
15. BAB V .pdf Restricted to Registered users only Download (136kB) |
Abstract
Pada Tanggal 31 Juli 2023, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya telah menyatakan kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” dan kata “harus” dalam Pasal 433 KUH Perdata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang kata “dungu, sakit otak atau mata gelap” tidak dimaknai “adalah bagian dari penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual”, dan sepanjang kata “harus” tidak dimaknai “dapat”. Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ada 3. Pertama, Bagaimana Analisis Hukum Terhadap Ketentuan Pengampuan yang diatur dalam Pasal 433 KUH Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU-XX/2022. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 93/PUU-XX/2022 Terhadap Pengampuan dalam Pasal 433 KUH Perdata. Ketiga, Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Ketentuan Pengampuan dalam Pasal 433 KUH Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 93/PUU-XX/2022. Metode Penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif, Dengan Pendekatan Studi Putusan Mahkamah Konstitusi yaitu Putusan Nomor: 93/PUU-XX/2022. Cara menarik kesimpulan dengan logika dedukatif. Dengan pengelolaan data, yaitu kualitatif. Adapun hasil pembahasannya yaitu: Pertama, Pengampuan dalam Pasal 433 KUH Perdata pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022, mengakibatkan perubahan makna terhadap pengampuan dari yang sebelumnya “harus” menjadi “dapat”. Kata dungu, gila, mata gelap, selama ini diidentikan dan ditujukan kepada penyandang disabilitas mental, dalam Pasal 433 KUH Perdata sebelumnya merupakan bentuk diskriminasi pada hak-hak penyandang disabilitas mental karena selama ini mereka harus ditaruh dibawah pengampuan. Kedua, Pasal 433 KUH Perdata sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Ketiga, Pengampuan disusun ulang untuk lebih memperhatikan hak dan martabat individu, sejalan dengan pandangan Islam yang menekankan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Pertama, diharapkan dapat terwujud efek atau dampak upaya perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Kedua, diharapkan untuk para penegak hukum dapat lebih objektif dalam memaknai perkara pengampuan terhadap penyandang disabilitas, bahwasannya para penyandang disabilitas mental sudah tidak harus ditaruh dibawah pengampuan. Ketiga, diharapkan para penegak hukum dapat memenuhi amanat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-XX/2022, agar tidak terjadi lagi diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1051-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Mahkamah Konstitusi, Pengampuan, Penyandang Disabilitas, Islam. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) P Language and Literature > PK Indo-Iranian |
| Depositing User: | Fara Jane |
| Date Deposited: | 21 Nov 2025 02:11 |
| Last Modified: | 21 Nov 2025 02:11 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/13311 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
