Febrintono, Vino (2024) KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH HAK ADAT SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN DI PERSIDANGAN PERDATA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 188 K/Pdt/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
1 HALAMAN SAMPUL.pdf Download (493kB) | Preview |
Preview |
Text
5 HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (186kB) | Preview |
Preview |
Text
6 HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (206kB) | Preview |
Preview |
Text
9 ABSTRAK.pdf Download (583kB) | Preview |
Preview |
Text
11 BAB I.pdf Download (760kB) | Preview |
Preview |
Text
16 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (662kB) | Preview |
|
Text
12 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (783kB) |
|
|
Text
13 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (887kB) |
|
|
Text
14 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
|
Text
15 BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (727kB) |
Abstract
Akta jual beli tanah hak adat yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah suatu akta autentik yang memiliki keabsahan. Kekuatan hukum akta jual beli hak adat dapat dilihat dari bagaiamana proses perolehanya serta kesesuaian dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan pada pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian tersebut yaitu: 1) Bagaimana kekuatan hukum akta jual beli tanah hak adat sebagai alat bukti kepemilikan di persidangan perdata? 2) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 188 K/Pdt/2020 terkait dengan kekuatan pembuktian akta jual beli tanah hak adat sebagai alat bukti kepemilikan? 3) Bagaimana pandangan Islam terhadap kekuatan hukum akta jual beli tanah sebagai alat bukti kepemilikan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Kekuatan akta jual beli tanah dalam persidangan perdata yakni sebagai alat bukti tulisan yang diukur melalui proses perolehanya. 2) Majelis Hakim memiliki pertimbangan bahwa akta jual beli hak tanah adat tersebut sah secara hukum karena secara prosedur dan Undang-Undang telah memenuhi sehingga putusan Majelis Hakim sudah mencerimkan keadilan. 3) Dalam Surah Al-Baqarah Ayat 282 menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan transaksi jual beli hendaklah mereka menuliskanya lalu mendiktekanya sebagaimana Allah mengajarkanya. Hal ini dinamakan Bayyinah dalam Islam, maka dari situlah kekuatan hukum akta jual beli dalam persidangan dapat dibuktikan secara kuat dan sempurna. Dari sini dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Agama Islam, dalam melakukan transaksi jual beli tanah hendaklah dilakukan secara tercatat baik kedua belah pihak maupun kepada pemerintah dalam hal ini kepada Pejabat Pembuat Akta Autentik setempat agar dapat menjadi pembuktian yang sah dan sempurna jika dibutuhkan dikemudian hari.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1033-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Kekuatan Hukum, Akta Jual Beli Tanah Hak Adat, Pembuktian, Persidangan Perdata, Bayyinah. |
| Subjects: | J Political Science > J General legislative and executive papers K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Vino Febrintono |
| Date Deposited: | 19 Nov 2025 01:53 |
| Last Modified: | 19 Nov 2025 01:53 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/12906 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
