Oktariani, Alissa Nabila (2024) PENERAPAN HUKUM PADA PENGADILAN NIAGA DALAM SENGKETA KEPAILITAN YANG TIDAK TEPAT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PDT.SUS-PAILIT/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
1. HALAMAN COVER.pdf Download (195kB) | Preview |
Preview |
Text
5. HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI.pdf Download (156kB) | Preview |
Preview |
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (288kB) | Preview |
Preview |
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (286kB) | Preview |
Preview |
Text
11. BAB 1.pdf Download (715kB) | Preview |
Preview |
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (504kB) | Preview |
|
Text
12. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (484kB) |
|
|
Text
13. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (492kB) |
|
|
Text
14. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (697kB) |
|
|
Text
15. BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (176kB) |
Abstract
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyempurnakan aturan kepailitan yang sangat mendesak. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, Majelis Hakim berpendapat bahwa pertimbangan Judex Facti yang diterapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan hukum. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) 1.Bagaimana penerapan hukum yang tidak tepat pada Pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pdt.Sus�Pailit/2022)? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022? 3) Bagaimana pandangan Islam terhadap penerapan hukum yang tidak tepat pada Pengadilan Niaga dalam sengketa kepailitan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah menerapkan hukum. 2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sudah tepat bahwa Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 3) Dalam pandangan Islam, Mahkamah Agung sebagai pemeriksa penerapan hukum yang sebagai ijtihad sebagai pemberi jawaban ketika dasar-dasar hukum lainnya tidak dapat memberikan jawaban dan Al-Qur’an dan Sunnah.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-1012-FH |
| Uncontrolled Keywords: | : Kepailitan, Judex Facti, Judex Juris, Majelis Hakim, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Ijtihad |
| Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations L Education > L Education (General) |
| Depositing User: | Alissa Oktariani |
| Date Deposited: | 18 Nov 2025 02:32 |
| Last Modified: | 18 Nov 2025 02:32 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/12860 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
