Bahtiar, Sartika Ayuningsih (2024) ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN PENINJAUAN KEMBALI KEJAKSAAN AGUNG (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023). Diploma thesis, Universias YARSI.
Preview |
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (20kB) | Preview |
Preview |
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN (1).pdf Download (268kB) | Preview |
Preview |
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS (1).pdf Download (210kB) | Preview |
Preview |
Text
9. ABSTRAK (1).pdf Download (8kB) | Preview |
Preview |
Text
11. BAB 1.pdf Download (498kB) | Preview |
Preview |
Text
16. DAFPUS.pdf Download (256kB) | Preview |
![]() |
Text
12. BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (575kB) |
![]() |
Text
13. BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (373kB) |
![]() |
Text
14. BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (543kB) |
![]() |
Text
15. BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (127kB) |
Abstract
Terhadap Putusan MA No.55/PK/Pid/1996 atas nama Muchtar Pakpahan telah mencetak sejarah baru dimana Kejaksaan lah yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sedangkan secara historis PK hanya dapat dilakukan oleh terpidana demi menjaga harkat dan martabatnya. Kemudian lahirnya Pasal 30 C huruf h Undang-Undang Kejaksaan yang baru (UU No. 11 /2021) telah memberikan suatu kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan PK yang dimana hal ini dapat mengulang kembali suatu peristiwa yang terjadi pada Tahun 1996 tersebut. Hal ini dianggap oleh MK telah bertentangan dengan UUD 1945, karena sejatinya telah merugikan hak konstitusional yang dimiliki oleh seorang terpidana. Berdasarkan uraian tersebut, didapati rumusan masalah: Pertama, kewenangan peninjauan kembali Kejaksaan Agung dalam mengajukan PK berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu; Kedua, pertimbangan hakim MK dalam putusan No. 20/PUU-XXI/2023; Ketiga, pandangan islam terhadap kewenangan peninjauan kembali Kejaksaan Agung. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Adapun hasil pembahasan yang didapati: Pertama, kewenangan Kejaksaan Agung melakukan PK bertentangan dengan sejarah, asas-asas hukum, dan perbandingan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu; Kedua, dalam Putusan No. 20/PUU-XXI/2023 hakim kurang mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana terpadu; Ketiga, Kewenangan Kejaksaan Agung melakukan PK telah menjauhkan penegakan hukum kepada ke-maslahat-an dan mendekatkan kepada musdafat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-979-FH |
Uncontrolled Keywords: | Peninjauan Kembali, Sistem Peradilan Pidana, Due Process of law, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi |
Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals > CD921 Archives K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sartika Bahtiar |
Date Deposited: | 13 Feb 2025 04:10 |
Last Modified: | 13 Feb 2025 04:10 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/12775 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |