Sya'Bania, Novia (2021) REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA DALAM TATA KELOLA IMPORTASI PRODUK HORTIKULTURA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 32 P/HUM/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
COVER.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text (HALAMAN PENGESAHAN)
HALAMAN PERSETUJUAN SKRIPSI 1302017075.pdf Download (267kB) | Preview |
|
|
Text
PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI 1302017075.pdf Download (287kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK 1302017075.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1302017075.pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1302017075.pdf Download (166kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1302017075.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
||
Text
BAB III_1302017075.pdf Restricted to Registered users only Download (268kB) |
||
Text
BAB IV_1302017075.pdf Restricted to Registered users only Download (440kB) |
||
Text
BAB V_1302017075.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi, komunikasi dan transportasi ternyata berdampak pada pesatnya perdagangan antara negara melalui kegiatan ekspor dan impor. Jenis komoditas yang diperdagangkan juga semakin beragam. Salah satu komoditas yang diperdagangkan adalah produk hortikultura seperti aneka tanaman buah, sayuran dan tanaman bahan obat-obatan. Untuk menjaga agar kegiatan impor produk hortikultura tidak merugikan kepentingan nasional Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Kegiatan importasi produk hortikultura secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.2 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Namun peraturan yang mengatur tentang RIPH ini dianggap bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dan dapat merugikan pihak pelaku usaha yang tergabung dalam ASEIBSSINDO maka diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang kedudukan RIPH dalam tata kelola impor produk hortikultura di Indonesia dan argumentasi Hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan hak uji meteriil tersebut serta kedudukan RIPH dalam tinjauan Hukum Islam. Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif maka dapat disimpulkan bahwa RIPH merupakan dokumen hukum yang sangat penting untuk mendapatkan ijin impor produk hortikultura. Pemohon harus memenuhi persyaratan admisnistrasi dan persyaratan teknis serta ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No.39 Tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 2 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atas isi Pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian No. 2 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dari ASEIBSSINDO selaku Pemohon dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur-unsur yang dianggap sebagai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam agama Islam terdapat banyak sekali tanggung Jawab yang harus kita penuhi semampu kita, sehingga hal tersebut dapat menjadi suatu pelajaran dalam hidup kita untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi di mata Allah SWT.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-782-FH |
Uncontrolled Keywords: | Perdagangan Internasional, Rekomendasi Impor, Produk Hortikultura. |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor J Political Science > JX International law K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 14 Dec 2023 08:50 |
Last Modified: | 14 Dec 2023 08:50 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/12316 |
Actions (login required)
View Item |