Noer, Sheila Melia (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR ATAS RUSAKNYA OBJEK JAMINAN GADAI DI PT PEGADAIAN ( PERSERO ). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
01. COVER- (1302018075).pdf Download (18kB) |
||
|
Text
05. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (49kB) | Preview |
|
|
Text
03. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (40kB) | Preview |
|
|
Text
08. ABSTRAK.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (79kB) | Preview |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (58kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (222kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (219kB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (13kB) |
Abstract
Pada hakikatnya manusia tidak akan pernah luput dari sebuah kebutuhan, demi melanjutkan dan mempertahankan hidupnya. Dalam kehidupan keseharian kadangkala manusia dihadapkan kepada kondisi kekurangan atau keterbatasan uang sehingga dalam rangka memenuhi kebutuhan yang sifatnya konsumtif atau produktif.Di Indonesia sendiri memiliki lembaga jaminan yaitu PT Pegadaian (persero). PT Pegadaian (persero) menjalankan perjanjian kreditr dengan sistem gadai. Namun walaupun PT Pegadaian (persero) adalah BUMN, tidak dapat dipungkiri bahwa PT Pegadaian bisa melakukan pelanggaran. Adapun permasalahan yang akan dibahas, yaitu : 1) Bagaimana Tanggungjawab mengenai penyimpanan barang gadai di PT Pegadaian ?; 2)Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur atas kerusakan barangnya?; 3) Bagaimanakah perlindungan hukum penerima gadai/rahn terhadap kerusakan barang jaminan ditinjau dari pandangan islam ?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berusmber dari bahan kepustakaan dengan data primer dan data sekunder. Adapun kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini, yaitu : 1) Tanggungjawab PT Pegadaian yaitu apabila kerusakan barang terjadi bukan karena force majeur serta memberikan uang ganti rugi berdasarkan pasal 25 ayat (2) POJK dan Nomor 31/POJK.05/2016 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Utama Pegadaian No.Pr/2/4/45 tanggal 1 Desember 1981 tentang Buku Tata Pekerjaan 2) terdiri dari perlindungan preventif dan represif. Perlindungan Preventif, yaitu perlindungan yg ada sebelum adanya perselisihan aturan hukumnya ada di Pasal 18 dan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK/05/2016. Perlindungan represif, yaitu perlindungan yang ada setelah adanya sengketa/perselisihan, perlindungan represif bersifat sanksi, seperti, ganti rugi, penjara, dan denda. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap debitur adalah PT Pegadaian harus ganti rugi sesuai dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016. 3) Dalam Islam Gadai disebut dengan Rahn, penerima gadai disebut murtahin, dan pemberi gadai disebut rahin. Dalam Islam perlindungan terhadap rahin atas kerusakan marhun jaminan rahn di PT Pegadaian (persero) menurut pandangan islam, ada menurut ulama Syafi’iyah dan Hanafi, Ahmad Azhar Basyir.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-779-FH |
Uncontrolled Keywords: | Jaminan, Gadai, Barang Jaminan |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 14 Dec 2023 07:48 |
Last Modified: | 14 Dec 2023 07:48 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/12313 |
Actions (login required)
View Item |