Khadafi, Muammar (2023) IMPLEMENTASI HUKUM PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DILAKSANAKAN NOTARIS TERHADAP PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GO-AML BERDASARKAN PERATURAN PPATK NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN MENCURIGAKAN MELALUI APLIKASI GO-AML BAGI PROFESI. Masters thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. COVER-2202021029.pdf Download (14kB) | Preview |
|
|
Text
halaman pengesahan k.pdf Download (328kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan bebas plagiarisme .pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak dan Kata Kunci.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
Bab I.pdf Download (307kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) | Preview |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) |
||
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (218kB) |
||
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (254kB) |
||
Text
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
Abstract
Prinsip mengenali Pengguna Jasa diterapkan dalam jabatan notaris dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Permenkumham No 9 Tahun 2017, yang mana Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris merupakan bagian dari upaya adanya penggunaan jasa notaris oleh para pelaku TPPU dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan identitas serta dokumen pada pengguna jasa Notaris. Dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasa tindak pidana pencucian uang memunculkan kewajiban baru bagi notaris untuk menerapakan prinsip mengenali pengguna jasa dan melaporkan setiap transaksi yang dinilai mencurigakan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Pelaporan yang dilakukan notaris dilaksanakan melalui aplikasi yang telah dibuat oleh PPATK yakni aplikasi Go-AML aplikasi, pelaksanaan aplikasi Go-AML bagi notaris diatur bedasarkan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis terkait implementasi hukum prinsip mengenali pengguna jasa dalam hal untuk mencegah Tindakan TPPU dan Tipikor didalam pelaksanaan tugas jabatan notaris dan untuk menganalisis pelaksanaan laporan transaksi keuangan mencurigakan bedasarkan ketentuan peraturan PPATK Nomor 3 Tahun 2021 tenang Pelaksanaan Aplikasi Go-AML. Pada peneliatan ini digunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitiain ini yaitu pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam prinsip mengenali pengguna jasa yakni tidak melanggar ketentuan dari pasal 16 ayat 1 huruf (f) Undang – Undang jabatan notaris bahwa pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa melahirkan kepastian hukum dan perlindugan hukum bagi notaris dan aplikasi Go-AML dinilai memiliki keunggulan dalam kemudahan dan sistem keamanan yang dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi tersebut dari aplikasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh PPATK yakni GRIPS.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | T-53-MKn |
Uncontrolled Keywords: | Notaris, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Transaksi Keuangan Mencurigakan, Aplikasi Go-AML |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) T Technology > T Technology (General) |
Depositing User: | Muammar Khadafi |
Date Deposited: | 10 Nov 2023 10:14 |
Last Modified: | 10 Nov 2023 10:14 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11812 |
Actions (login required)
View Item |