Search for collections on Universitas YARSI Repository

PERTANGGUNGJAWABAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN KREDITUR (Studi Putusan Nomor 109/K/Pid.Sus/2019)

Fahlevi, Ahmad Yuda (2022) PERTANGGUNGJAWABAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN KREDITUR (Studi Putusan Nomor 109/K/Pid.Sus/2019). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img] Text
Halaman Judul.pdf

Download (101kB)
[img] Text
Halaman Pengesahan.pdf

Download (248kB)
[img] Text
Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf

Download (296kB)
[img] Text
Abstrak - 1302018141.pdf

Download (95kB)
[img] Text
BAB I_1302018141.pdf

Download (518kB)
[img] Text
Daftar Pustaka-1302018141.pdf

Download (406kB)
[img] Text
BAB II_1302018141.pdf
Restricted to Registered users only

Download (604kB)
[img] Text
Bab III_1302018141.pdf
Restricted to Registered users only

Download (531kB)
[img] Text
Bab IV_1302018141.pdf
Restricted to Registered users only

Download (654kB)
[img] Text
Bab V_1302018141.pdf
Restricted to Registered users only

Download (204kB)
[img] Text
LAMPIRAN 1302018141.pdf
Restricted to Registered users only

Download (446kB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pertanggung jawaban debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia atas pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Jaminan fidusia merupakan salah satu jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijadikan objek jaminan fidusia adalah tetap dalam penguasaan debitur dan tidak dikuasai oleh kreditur, jadi dalam hal ini penyerahan kepemilikan benda tanpa menyerahkan fisik bendanya. Debitur harus mempunyai niat itikad baik untuk memelihara dan menjaga benda jaminan dengan sebaik-baiknya. Bahwa pada Pasal 23 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia debitur dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini, yaitu : 1) Bagaimana pertanggungjawaban debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur?; 2) Bagaimana pertimbangan hakim berdasarkan putusan nomor 109/K/Pid.Sus/2019; 3) Bagaimana pandangan Islam tentang pertanggungjawaban debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia terhadap pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder dari berbagai bahan hukum dan data primer sebagai data pendukung.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-740-FH
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Perbankan, Rahn
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 28 Jul 2023 01:22
Last Modified: 28 Jul 2023 01:22
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11760

Actions (login required)

View Item View Item