Andini, Citra (2021) KEWENANGAN HAKIM DILUAR PROSES PERSIDANGAN PENGADILAN PERDATA: SUATU ANALISA TERHADAP PENERAPAN SITA JAMINAN TERLEBIH DAHULU. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Halaman Cover.pdf Download (76kB) | Preview |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Penguji Skripsi.pdf Download (152kB) | Preview |
|
|
Text
4. Pernyataan orisinalitas skripsi.pdf Download (186kB) | Preview |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (7kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I Pendahuluan.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (132kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
||
Text
13. BAB III PEMBAHASAN.pdf Restricted to Registered users only Download (162kB) |
||
Text
14. BAB IV KEWENANGAN HAKIM DILUAR PERSIDANGAN PENGADILAN.pdf Restricted to Registered users only Download (407kB) |
||
Text
15. BAB V PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (71kB) |
Abstract
Sita jaminan atau yang disebut dengan Conservatoir Beslag adalah sita yang dapat dilakukan oleh pengadilan atas permohonan penggugat untuk mengamankan barang yang sedang disengketakan. Sita jaminan dilakukan atas perintah hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita atau panitera Pengadilan Negeri dengan 2 (dua) orang saksi. Dalam pelaksanannya sita jaminan yang disahkan atau dikuatkan oleh Ketua Pengadilan, harus berdasarkan pada permohonan penggugat dalam surat gugatan, yang sudah dicantumkan pula alasan-alasan mengapa dimohonkannya sita jaminan. Mengenai tata cara pelaksanaan sita jaminan dijelaskan dalam Hukum Acara Perdata. Dalam fiqh Islam, persoalan sita termasuk ke dalam satu bagian dari pembahasan Al-Hajru. Alhajru adalah larangan atau pencegahan bagi seseorang untuk menggunakan hartanya karena kesalahan atau kelalaian yang telah dilakukannya terhadap orang lain dari segi perikatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum mengenai sita jaminan menurut hukum acara perdata serta mengetahui pertimbangan hakim mengenai proses sita jaminan tanpa adanya proses gugatan perkara dan mengetahui pandangan Islam terhadap proses sita jaminan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Proses sita jaminan menurut hukum acara perdata tata caranya tunduk pada ketentutan yang digariskan HIR; 2) Dalam pertimbangan hakim terdapat kekosongan antara hak kreditur dalam pertanggungan dan kewenangan hakim karena hak kreditur telah lahir sebelum adanya gugatan. Kekosongan terjadi karena adanya kelalaian antara hakim dan kreditur; 3) Dalam hukum islam memiliki ketentuan yang mendasar dalam masalah perikatan dan perjanjian yaitu dengan memberi kebebasan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengambil bentuk dari macam-macam akad yang dipilihnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-734-FH |
Uncontrolled Keywords: | Sita Jaminan Sita Jaminan, Kelalaian Sita Jaminan, Kewenangan Hakim. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 26 Jul 2023 01:28 |
Last Modified: | 26 Jul 2023 01:28 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11748 |
Actions (login required)
View Item |