Rabbani, Benyamin Achmad (2021) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 387 K/Pid/2019). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
00. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (25kB) | Preview |
|
|
Text
05. HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (427kB) | Preview |
|
|
Text
03. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (445kB) | Preview |
|
|
Text
08. ABSTRAK.pdf Download (148kB) | Preview |
|
|
Text
10. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (168kB) | Preview |
|
|
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (262kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II TINJAUAN PUSTAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (461kB) |
||
Text
12. BAB III ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGALAPAN DALAM JABATAN.pdf Restricted to Registered users only Download (294kB) |
||
Text
13. BAB IV ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Mahkamah Agun.pdf Restricted to Registered users only Download (716kB) |
||
Text
14. BAB V PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only Download (9kB) |
Abstract
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan diatur di dalam Pasal 374 KUHPidana, dimana pasal ini adalah merupakan pasal pemberat. Untuk membuktikan bahwa seorang melakukan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan harus memenuhi unsur pokok penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana. Selain unsur pokok yang harus terpenuhi ada pula unsur subjektif dan unsur objektif serta unsur yang memberatkan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pasal 374 KUHPidana ini hanya diperuntukan untuk jabatan yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana di ranah swasta. Ada tiga rumusan masalah yang menjadi objek penelitian, yaitu: pertama, bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan?; Kedua, Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 387 K/Pid/2019 di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung?; ketiga, bagaimana pandang Islam terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan?. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif didukung oleh bahan hukum premier, sekunder, dan tersier. Analasis data yang digunakan oleh penulis adalah kualitatif. Berikut kesimpulan dari hasil penelitian penulis 1) pelaku tindak pidana penggelapan harus memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal 374KUHPidana; 2) Hakim Mahkamah Agung memutus bebas dikarenakan kurangnya alat bukti; 3) dalampandangan Islam Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan tidak memiliki istilah khusus, akan tetapi penggelapan dalam jabatan termasuk dalam ghulul.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-729-FH |
Uncontrolled Keywords: | Penggelapan, Jabatan, Ghulul. |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BJ Ethics K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 06:54 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 06:54 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11742 |
Actions (login required)
View Item |