Alwaly, Shaula (2023) AKIBAT HUKUM EXTRAJUDICIAL KILLING TERHADAP KASUS PENEMBAKAN LASKAR FRONT PEMBELA ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/Pid/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
1. COVER.pdf Download (168kB) | Preview |
![]() |
Image
4. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.PDF Download (2MB) |
Preview |
Text
3. HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (1MB) | Preview |
Preview |
Text
8. ABSTRAK.pdf Download (147kB) | Preview |
Preview |
Text
9. BAB I.pdf Download (331kB) | Preview |
Preview |
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (216kB) | Preview |
![]() |
Text
10. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
![]() |
Text
11. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
![]() |
Text
12. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (449kB) |
![]() |
Text
13. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (287kB) |
Abstract
Extrajudicial Killing menjadi polemik pasca penembakan 6 laskar Front Pembela Islam oleh aparat kepolisian di jalan Tol Jakarta - Cikampek sekitar kilometer 50, Senin (12/7/2020) dini hari lalu. Polisi beralasan penembakan dilakukan karena petugas polisi merasa terancam keselamatan jiwanya karena merasa lebih diserang dulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan yang mengakibatkan 6 anggota FPI tewas. Peristiwa ini terus merugikan Komnas HAM termasuk Mabes Polri dengan melibatkan Divisi Propam.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah studi kasus normatif. Penelitian kasus normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. pendekatan tersebut mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan oleh karena putusan judex facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair adalah karena pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampui batas (noodweer exces) sehingga Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana karena alasan pembenar dan alasan pemaaf adalah putusan yang tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya. tindakan extrajudicial killing adalah tindakan yang tidak sah secara hukum, dikarenakan tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Meskipun terdapat alasan pembenaran yang menjadi dalil atas tindakan penembakan tersebut, yaitu akan tetapi hal tersebut tidak cukup untuk dijadikan dasar yang menjadikan hal tersebut menjadi jalan pintas. dalam kasus ini termasuk jarimah Qatl Al'Amd yang secara jelas telah ada nash yang mengatur, bahwa menurut pendapat penulis berdasarkan pendapat para Jumhur Ulama bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan. dalam proses penegakan hukumnya dilakukan dengan cara yang humanis karena setiap orang sama di hadapan hukum dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. bahwa menurut penulis berdasarkan pendapat para Jumhur Ulama bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan. dalam proses penegakan hukumnya dilakukan dengan cara yang humanis karena setiap orang sama di hadapan hukum dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya. bahwa menurut penulis berdasarkan pendapat para Jumhur Ulama bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan. dalam proses penegakan hukumnya dilakukan dengan cara yang humanis karena setiap orang sama di hadapan hukum dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-956-FH |
Uncontrolled Keywords: | Extrajudicial Killing, Hukum Penembakan, Front Pembela Islam |
Subjects: | H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races H Social Sciences > HX Socialism. Communism. Anarchism K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Shaula Alwaly |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 06:51 |
Last Modified: | 12 Feb 2025 06:51 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11741 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |