Chaenurrahmah, Dhea Apriliani (2021) PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN GHULUL DALAM LEMBAGA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 669 K/Ag/2017). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Cover Halaman Sampul Dhea Apriliani.pdf Download (91kB) | Preview |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Dhea Apriliani.pdf Download (240kB) | Preview |
|
|
Text
4. Pernyataan Orisinalitas Dhea Apriliani.pdf Download (258kB) | Preview |
|
|
Text
9. Abstrak Dhea Apriliani.pdf Download (50kB) | Preview |
|
|
Text
11. Bab I Dhea Apriliani.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka Dhea Apriliani.pdf Download (60kB) | Preview |
|
Text
12. Bab II Dhea Apriliani.pdf Restricted to Registered users only Download (225kB) |
||
Text
13. Bab III Dhea Apriliani.pdf Restricted to Registered users only Download (98kB) |
||
Text
14. Bab IV Dhea Apriliani.pdf Restricted to Registered users only Download (208kB) |
||
Text
15. Bab V Dhea Apriliani.pdf Restricted to Registered users only Download (55kB) |
||
Text (LAMPIRAN)
17. Putusan.pdf Restricted to Registered users only Download (453kB) |
Abstract
Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu. Di dalam syarat sah akad syariah harus adanya Ijab dan Qabul sehingga sejalan dengan kehendak syara’. Apabila tidak sejalan, seperti transaksi riba, merampas kekayaan orang lain, atau menipu orang lain akan mengakibatkan konsekuensi hukum. Maka, dapat menyebabkan adanya kerugian di antara para pihak yang melakukan akad. Dalam hal ini menyebabkan penulis untuk mengetahui: Bagaimana konsekuensi hukum perbuatan ghulul yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Bagaimana proses penyelesaian sengketa yang merugikan Koperasi Jasa Keuangan Syariah, dan Bagaimana pandangan Islam terkait konsekuensi hukum perbuatan ghulul yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah.Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif. Di dalam putusan Nomor 669 K/Ag/2017 terdapat peristiwa hukum perbuatan ghulul yang terjadi di Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Ghulul dalam bahasa hukum bisa disebut sebagai penggelapan dana. Sebenarnya ghulul tersebut adalah perkara pidana, namun dapat menjadi perkara perdata karena adanya kerugian materiil yang dirasakan oleh pihak Koperasi Jasa Keuangan Syariah. Yang dimana perbuatan ghulul tersebut timbul karena adanya pembuatan akad pembiayaan fiktif yang dilakukan oleh pegawainya. Akad pembiayaan fiktif merupakan akad yang seakan-akan dibuat tetapi tidak ada. Contoh akad pembiayaan fiktif seperti pemalsuan dokumen, data diri, dan sebagainya. Maka konsekuensi hukum yang diterima oleh pihak yang melakukan perbuatan ghulul adalah mengembalikan dana milik pihak yang dirugikan. Kemudian penyelesaian sengketa perbuatan ghulul tidak langsung masuk kedalam kewenangan absolute Pengadilan Agama, tetapi dapat menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama apabila berkaitan dengan transaksi ekonomi syariah yang merujuk pada penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dan di dalam perkara perbuatan ghulul tersebut masuk kedalam perkara hukum perdata karena pihak yang dirugikan mengajukan tuntutan ganti rugi. Maka penyelesaian sengketanya berada di Pengadilan Agama. Ghulul dalam sudut pandang Islam merupakan berkhianat dalam pembagian harta rampasan perang atau dalam harta-harta lain.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-710-FH |
Uncontrolled Keywords: | Ghulul, Akad Pembiayaan Fiktif, Penyelesaian Sengketa. |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 24 Jul 2023 02:25 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 02:25 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11708 |
Actions (login required)
View Item |