Adiprayitno, Fahri (2021) LEGALITAS PENGHAPUSAN PATEN AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN BIAYA TAHUNAN (Studi Putusan: 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. halaman sampul baru.pdf Download (21kB) | Preview |
|
|
Text
6. HALAMAN PENGESAHAN baru.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI baru.pdf Download (247kB) | Preview |
|
|
Text
9. ABSTRAK baru.pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1 BARU PDF-dikonversi_pagenumber.pdf Download (236kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA pdf-dikonversi_pagenumber.pdf Download (152kB) | Preview |
|
Text
BAB II BARU PDF-dikonversi_pagenumber.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
||
Text
BAB III BARU PDF-dikonversi_pagenumber.pdf Restricted to Registered users only Download (337kB) |
||
Text
BAB IV BARU pdf-dikonversi_pagenumber.pdf Restricted to Registered users only Download (235kB) |
||
Text
BAB V baru pdf-dikonversi (1)_pagenumber.pdf Restricted to Registered users only Download (39kB) |
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai penghapusan Paten akibat keterlambatan pembayaran biaya tahunan yang mana adalah kewajiban bagi setiap pemegang paten. Paten dapat dihapus bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Seperti dalam kasus Nomor 11 PK/Pdt.Sus�HKI/2020 penggugat telah lalai dalam melakukan pembayaran biaya tahunan paten dan merasa masih memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran biaya tahunan, namun, paten miliknya telah dihapus yang mengakibatkan kerugian materi yang tidak sedikit bagi penggugat. Adapun permasalahan penelitian ini yaitu mengenai kriteria Paten yang dapat dihapuskan dan penerapannya berdasarkan UU Paten dan pertimbangan hukum terkait legalitas pengapusan Paten Rangka Baja Ringan dalam putusan No 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020; serta dan pandangan Islam tentang Hak Paten. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundangan dan studi kasus, dan didukung dengan wawancara mendalam dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penelitian ini, bahwa kriteria Paten yang dapat dihapuskan dan penerapannya didasarkan pada pasal 130 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten a. pemohonan penghapusan paten dari pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri, b. putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan c. putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh komisi Banding Paten; atau pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. HKI dalam islam dikenal dengan istilah Ibtikar. secara etimologi, ibtikar berarti awal dari sesuatu atau permulaannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-708-FH |
Uncontrolled Keywords: | Legalitas, Penghapusan Paten, Biaya Tahunan, Paten |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) T Technology > T Technology (General) > T201 Patents. Trademarks |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 09:14 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 09:14 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11706 |
Actions (login required)
View Item |