Fatra, Rizky (2021) GUGURNYA NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MUT’AH DALAM GUGATAN CERAI AKIBAT NUSYUZ (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1261/Pdt.G/2020/PA.Dpk). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
COVER 1302016053.pdf Download (286kB) | Preview |
|
|
Text
Halaman pengesahan.pdf Download (480kB) | Preview |
|
|
Text
PERNYATAAN ORISINALITAS 1302016053.pdf Download (427kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (263kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (337kB) | Preview |
|
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (727kB) |
||
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (718kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (237kB) |
Abstract
Skripsi yang berjudul Gugurnya nafkah iddah dan nafkah mut’ah dalam gugatan cerai akibat nusyuz (studi kasus putusan pengadilan agama depok No 1261/Pdt.G/2020/PA.Dpk). skripsi ini dibuat untuk mengkaji mengenai hak nafkah isteri dalam gugat cerai serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim terkait gugurnya nafkah iddah dan nafkah mut’ah akibat nusyuz. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif dengan metode penelitian dengan menggunakan sumber data primer yang terdiri dari Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 1261/Pdt.G/2020/PA.Dpk, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang�Undang Hukum Perdata (KUHper). Penyusun tertarik untuk meneliti tentang bagaimana dasar hukum, pertimbangan hukum, dan putusan hakim, di dalam memutus perkara cerai gugat akibat nusyuz. Dalam konteks fiqih Islam mengenai pembagian nafkah iddah dan nafkah mut’ah dalam perkara cerai gugat para ulama fiqh berbeda pendapat. Imam Hanafi berpendapat bahwa perceraian yang diinisiasi oleh pihak istri (Cerai gugat), tetap ada/melekat hak bagi Istri untuk memperoleh nafkah iddah juga biaya tempat tinggal sebagaimana talak raj’i, alasannya karena istri yang bercerai karena cerai gugat juga dibebani masa iddah, dia tertahan/tersandra oleh hak mantan suami atas dirinya (yakni hak privilege mantan suami untuk menikahinya kembali, apabila sama-sama menghendaki). Artinya, nafkah iddah tersebut menjadi hutang bagi mantan suami sejak terjadinya perceraian, dan dia tidak berhenti/terhapus karena adanya saling merelakan dan/atau karena putusan hakim, Hutang itu tidak dapat gugur kecuali dibayar atau dibebaskan. Imam ahmad berpendapat bahwa perceraian yang diinisiasi oleh pihak isteri tidak mendapatkan hak iddah maupun biaya tempat tinggal. Hasil analisis putusan ini menjelaskan bahwa di dalam kasus perceraian yang diinisasi oleh pihak isteri, isteri memilikki hak untuk mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Hal ini diperkuat didalam Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Hal 15 menyebutkan bahwa isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-705-FH |
Uncontrolled Keywords: | perceraian, nafkah, nusyuz |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 02:32 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 02:32 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11702 |
Actions (login required)
View Item |