Cristian, Monica (2021) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN KEPADA ISTRI YANG NUSYUZ (STUDI KASUS : PUTUSAN JAKARTA BARAT NOMOR 1492/PDT.G/2019/PA.JB). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. HALAMAN SAMPUL.pdf Download (15kB) | Preview |
|
|
Text
halaman pengesahan2.pdf Download (223kB) | Preview |
|
|
Text
4. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (468kB) | Preview |
|
|
Text
9. ABSTRAK.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB I.pdf Download (518kB) | Preview |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (334kB) | Preview |
|
Text
12. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (523kB) |
||
Text
13. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) |
||
Text
14. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
15. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
Text
17. LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (449kB) |
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Didalam rumah tangan sering terjadi perbedaan pendapat antar kedua belah pihak sehingga menimbulkan perselisihan. Perselisihan yang mengakibatkan rumah tangga tidak harmonis. Adapun rumusan masalah penelitian yaitu: Bagaimanakah pembagian harta bersama disebabkan istri nusyuz, Bagaimanakah pertimbangan hakim berkaitan dengan pembagian harta bersama disebabkan istri nusyuz berkenaan dengan perkara Nomor 1492/Pdt.G/2019/PA.JB, Bagaimanakah pandangan islam terhadap istri yang nusyuz berkaitan dengan pembagian harta bersama. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Didalam putusan Nomor 1492/PDT.G/2019/PA.JB terdapat persoalan adanya perilaku nusyuz istri kepada suami. Tindakan nusyuz atau durhaka kepada suami dilarang dalam islam, pihak istri telah terbukti nusyuz maka tidak memiliki hak dalam nafkah menurut imam syafii. Nafkah dalam islam ada tiga macam yaitu nafkah iddah, nafkah mut'ah dan harta bersama. nafkah iddah dan nafkah mut'ah diberikan kepada istri sebagai bentuk hadiah terakhir tetapi harta bersama tidak diberikan karena perilaku nusyuz maka tidak mempunyai hak. Harta bersama dalam islam disebut dengan syirkah yang artinya Syirkah atau perkongsiang ialah pencampuran, yaitu bercampurnya salah satu harta dengan harta lainnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-693-FH |
Uncontrolled Keywords: | Nusyuz, Harta Bersama, Syirkah |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 03:41 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 03:41 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11309 |
Actions (login required)
View Item |