Search for collections on Universitas YARSI Repository

KLAIM TIONGKOK ATAS WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DI NATUNA UTARA BERDASARKAN NINE-DASH LINE DITINJAU DARI UNCLOS 1982

Pertiwi, Annisa Dipa (2021) KLAIM TIONGKOK ATAS WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DI NATUNA UTARA BERDASARKAN NINE-DASH LINE DITINJAU DARI UNCLOS 1982. Diploma thesis, Universitas YARSI.

[img]
Preview
Text
KLAIM TIONGKOK ATAS WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DI NATUNA UTARA BERDASARKAN NINE.pdf

Download (237kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Halaman Pengesahan.pdf

Download (918kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Pernyataan Orisinalitas Skripsi.pdf

Download (264kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (904kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (368kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (550kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (862kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (689kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (347kB)

Abstract

Sebagian besar wilayah Indonesia dikelilingi oleh laut, sehingga disebut sebagai negara maritim. Bagi Indonesia, persoalan teritorial dan masalah perbatasan baik di darat, di laut maupun di udara, selalu menjadi prioritas nasional dan secara konsisten telah menjadi agenda utama sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945 dalam menghadapi negara tetangga mengenai masalah perbatasan. Terutama wilayah perairan di pulau-pulau terluar Indonesia sering kali menjadi objek tumpang tindih klaim dengan negara tetangga lainnya, akibat dari adanya perbedaan penerapan hukum. Sejatinya terkait dengan penetapan batas wilayah laut suatu negara yang berbatasan dengan negara tetangga telah diatur ketentuannya dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 selanjutnya disebut UNCLOS 1982, tujuannya untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan laut. Setiap negara yang memiliki klaim bersejarah sebelum dikeluarkannya UNCLOS 1982 perlu mengatur kembali klaim bersejarah tersebut sesuai dengan kesepakatan internasional melalui Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982). Khususnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di perairan Laut Natuna Utara yang penarikan batasnya berdasarkan UNCLOS 1982, menjadi sebuah objek tumpang tindih klaim dengan Tiongkok yang mengklaim hampir seluruh wilayah di Laut Tiongkok Selatan berdasarkan hak bersejarah dengan menggunakan nine-dash line, sehingga garis tersebut berpotongan dengan sebagian wilayat Laut Natuna Utara. Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan�peraturan hukum seperti Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, dan Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional tahun 2016. Berdasarkan penelitian yang telah saya teliti, klaim Tiongkok atas Laut Tiongkok Selatan berdasarkan nine-dash line adalah bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), yang kemudian dikuatkan melalui putusan Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 2016 yang diajukan oleh Filipina. Tiongkok merupakan negara yang meratifikasi UNCLOS 1982, namun pada kenyataannya klaim bersejarah tersebut masih digunakan dalam berbagai aktivitas penangkapan ikan secara ilegal oleh, sehingga berimplikasi pada keamanan wilayah Laut Natuna Utara dan menjadi kerugian dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitas dibidang perikanan. Indonesia sering kali mengajukan nota protes diplomatik yang isinya mengajak Tiongkok untuk mematuhi UNCLOS 1982 dan Indonesia menyatakan tidak akan pernah mengakui klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun Indonesia bukan negara yang mengklaim (non-claimant state) wilayah di Laut Tiongkok Selatan, perlu untuk memperkuat pertahanan, keamanan dan kedaulatan maritim Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Klaim sepihak Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara dalam Islam adalah masuk kategori ghasb yang artinya mengambil sesuatu milik orang lain secara dzalim dan hukumnya adalah haram.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-689-FH
Uncontrolled Keywords: Klaim Tiongkok, Natuna Utara, Nine-dash Line, UNCLOS 1982.
Subjects: K Law > K Law (General)
L Education > L Education (General)
Depositing User: Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id
Date Deposited: 17 Apr 2023 01:57
Last Modified: 17 Apr 2023 01:57
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11305

Actions (login required)

View Item View Item