Idranug, Aldo (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS DUGAAN MALPRAKTEK MEDIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks). Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1. Cover.pdf Download (252kB) | Preview |
|
|
Text
6. Halaman Pengesahan Tim Penguji - 2.pdf Download (58kB) | Preview |
|
|
Text
4. Pernyataan Orisinalitas Skripsi - 2.pdf Download (56kB) | Preview |
|
|
Text
9. Abstrak.pdf Download (492kB) | Preview |
|
|
Text
11. Bab I.pdf Download (693kB) | Preview |
|
|
Text
16. Daftar Pustaka.pdf Download (540kB) | Preview |
|
Text
12. Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (720kB) |
||
Text
13. Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (808kB) |
||
Text
14. Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
15. Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (668kB) |
Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji mengenai Pertanggungjawaban Pidana Dokter atas dugaan Malpraktek Medis dalam Hukum Positif Indonesia khususnya Hukum Pidana, analisis putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Jenis Penelitian ini termasuk jenis penelitian Hukum Normatif. Dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang mungkin mencakup bahan hukum primier, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini mengkaji data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primier, yaitu berupa peraturan perundang-undangan yang terkait: Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar utama. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas malpraktek medis dan pertimbangan hakim dalam putusan ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa setiap tindakan kedokteran yang dilakukan dokter terhadap pasien dapat menimbulkan kerugian dalam bentuk apa pun khususnya fisik pasien. Timbulnya kerugian fisik terhadap pasien bisa karena kesalahan dokter dalam melakukan tindakan kedokteran, yang biasa disebut malpraktek medis dan tindakan kedokteran yang salah dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum khususnya hukum pidana. Tapi tidak semua tindakan kedokteran yang berakibat kerugian pasien dapat diminta pertanggungjawabannya karena dalam hukum pidana untuk menentukan unsur-unsur tindak pidana dilihat dari unsur kesalahan seorang dokter tersebut, jika tidak ditemukan unsur kesalahan tersebut dokter dibebaskan dari pertanggungjawaban. Jika dilihat dari pandangan hukum positif lainnya mungkin saja dokter dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga bagi para pasien jika mengalami kerugian dalam bentuk apa pun setelah mendapatkan tindakan dokter, dapat meminta pertanggungjawaban doktter melalui hukum positif yang berlaku di Indonesia diantaranya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-682-FH |
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Dokter, Malpraktek Medis |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 12 Apr 2023 07:44 |
Last Modified: | 12 Apr 2023 07:44 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11295 |
Actions (login required)
View Item |