Komara, Delfiana Salsabila (2023) PENERAPAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK DELIK MATERIIL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
1. Halaman Judul.pdf Download (15kB) | Preview |
Preview |
Text
5. Halaman Pengesahan Tim Penguji.pdf Download (244kB) | Preview |
![]() |
Text
3. Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf Download (235kB) |
Preview |
Text
8. Abstrak.pdf Download (9kB) | Preview |
Preview |
Text
10. BAB I.pdf Download (291kB) | Preview |
Preview |
Text
15. Daftar Pustaka.pdf Download (165kB) | Preview |
![]() |
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) |
![]() |
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (177kB) |
![]() |
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
![]() |
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengkaji Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dihapusnya kata "dapat" dan berubahnya makna pasal Pasal 3 ialah delik formil menjadi delik materiil. Perubahan delik pada Pasal 3 tersebut menimbulkan multi tafsir sehingga perlu pemahaman lebih lanjut terkait maksud dari penetapan hukuman kepada terdakwa. Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah a quo; (2) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bentuk delik materiil pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo; (3) Untuk menganalisis pandangan Islam terhadap penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk delik materiil pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan jenis data yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo bahwa keuangan negara menjadi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat adanya akibat sehingga makna Pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi delik materiil; (2) Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo yaitu kerugian negara timbul akibat tindakan yang dilakukan Terdakwa berdasarkan bukti di persidangan; (3) Penerapan Pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan ajaran Islam, dan pada kasus ini tindak pidana korupsi adalah termasuk pada ghulul. Siapa pun yang merugikan orang lain atau negara dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-965-FH |
Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi, Delik Materiil, Putusan Mahkamah Agung. |
Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Delfiana Komara |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 08:30 |
Last Modified: | 12 Feb 2025 08:30 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11287 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |