Komara, Delfiana Salsabila (2023) PENERAPAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK DELIK MATERIIL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
1. Halaman Judul.pdf Download (15kB) | Preview |
Preview |
Text
5. Halaman Pengesahan Tim Penguji.pdf Download (244kB) | Preview |
|
Text
3. Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf Download (235kB) |
|
Preview |
Text
8. Abstrak.pdf Download (9kB) | Preview |
Preview |
Text
10. BAB I.pdf Download (291kB) | Preview |
Preview |
Text
15. Daftar Pustaka.pdf Download (165kB) | Preview |
|
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (144kB) |
|
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (177kB) |
|
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (357kB) |
|
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (82kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi mengkaji Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dihapusnya kata "dapat" dan berubahnya makna pasal Pasal 3 ialah delik formil menjadi delik materiil. Perubahan delik pada Pasal 3 tersebut menimbulkan multi tafsir sehingga perlu pemahaman lebih lanjut terkait maksud dari penetapan hukuman kepada terdakwa. Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah a quo; (2) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bentuk delik materiil pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo; (3) Untuk menganalisis pandangan Islam terhadap penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk delik materiil pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan jenis data yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo bahwa keuangan negara menjadi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat adanya akibat sehingga makna Pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi delik materiil; (2) Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo yaitu kerugian negara timbul akibat tindakan yang dilakukan Terdakwa berdasarkan bukti di persidangan; (3) Penerapan Pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan ajaran Islam, dan pada kasus ini tindak pidana korupsi adalah termasuk pada ghulul. Siapa pun yang merugikan orang lain atau negara dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | S-965-FH |
| Uncontrolled Keywords: | Putusan Mahkamah Konstitusi, Delik Materiil, Putusan Mahkamah Agung. |
| Subjects: | C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals H Social Sciences > HJ Public Finance K Law > K Law (General) |
| Depositing User: | Delfiana Komara |
| Date Deposited: | 12 Feb 2025 08:30 |
| Last Modified: | 12 Feb 2025 08:30 |
| URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11287 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
