Search for collections on Universitas YARSI Repository

PENERAPAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK DELIK MATERIIL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020)

Komara, Delfiana Salsabila (2023) PENERAPAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI BENTUK DELIK MATERIIL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020). Diploma thesis, Universitas YARSI.

[thumbnail of 1. Halaman Judul.pdf]
Preview
Text
1. Halaman Judul.pdf

Download (15kB) | Preview
[thumbnail of 5. Halaman Pengesahan Tim Penguji.pdf]
Preview
Text
5. Halaman Pengesahan Tim Penguji.pdf

Download (244kB) | Preview
[thumbnail of 3. Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf] Text
3. Halaman Pernyataan Orisinalitas.pdf

Download (235kB)
[thumbnail of 8. Abstrak.pdf]
Preview
Text
8. Abstrak.pdf

Download (9kB) | Preview
[thumbnail of 10. BAB I.pdf]
Preview
Text
10. BAB I.pdf

Download (291kB) | Preview
[thumbnail of 15. Daftar Pustaka.pdf]
Preview
Text
15. Daftar Pustaka.pdf

Download (165kB) | Preview
[thumbnail of 11. BAB II.pdf] Text
11. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)
[thumbnail of 12. BAB III.pdf] Text
12. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (177kB)
[thumbnail of 13. BAB IV.pdf] Text
13. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (357kB)
[thumbnail of 14. BAB V.pdf] Text
14. BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (82kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi mengkaji Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dihapusnya kata "dapat" dan berubahnya makna pasal Pasal 3 ialah delik formil menjadi delik materiil. Perubahan delik pada Pasal 3 tersebut menimbulkan multi tafsir sehingga perlu pemahaman lebih lanjut terkait maksud dari penetapan hukuman kepada terdakwa. Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah a quo; (2) Untuk menganalisis pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor sebagai bentuk delik materiil pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo; (3) Untuk menganalisis pandangan Islam terhadap penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai bentuk delik materiil pasca putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan jenis data yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan a quo bahwa keuangan negara menjadi unsur tindak pidana korupsi apabila terdapat adanya akibat sehingga makna Pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi delik materiil; (2) Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 yang menerapkan Pasal 3 UU Tipikor pasca Putusan Mahkamah Konstitusi a quo yaitu kerugian negara timbul akibat tindakan yang dilakukan Terdakwa berdasarkan bukti di persidangan; (3) Penerapan Pasal 3 UU Tipikor sesuai dengan ajaran Islam, dan pada kasus ini tindak pidana korupsi adalah termasuk pada ghulul. Siapa pun yang merugikan orang lain atau negara dihukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: S-965-FH
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Delik Materiil, Putusan Mahkamah Agung.
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals
H Social Sciences > HJ Public Finance
K Law > K Law (General)
Depositing User: Delfiana Komara
Date Deposited: 12 Feb 2025 08:30
Last Modified: 12 Feb 2025 08:30
URI: http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11287

Actions (login required)

View Item View Item