Sujaka, Febriantha (2022) UPAYA PENGENALAN DEBITUR BANK DALAM RANGKA MEMBANTU PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI NOTARIS BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM & HAM NO. 9 TAHUN 2017. Masters thesis, Universitas YARSI.
Text
01. COVER_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Download (31kB) |
||
|
Text
03. HALAMAN PENGESAHAN_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
04. PERNYATAAN BEBAS PLAGIARISME_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Download (78kB) | Preview |
|
|
Text
09. ABSTRAK_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Download (29kB) | Preview |
|
|
Text
11. BAB 1_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Download (122kB) | Preview |
|
|
Text
16. DAFTAR PUSTAKA_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA 2.pdf Download (285kB) | Preview |
|
Text
12. BAB 2_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (154kB) |
||
Text
13. BAB 3_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (63kB) |
||
Text
14. BAB 4_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (52kB) |
||
Text
15. BAB 5_TESIS FEBRIANTHA SUJAKA.pdf Restricted to Registered users only Download (29kB) |
Abstract
Tesis ini berjudul Upaya Pengenalan Debitur Bank Dalam Rangka Membantu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Berdasarkan Permenkumham No. 9 Tahun 2017. Sektor perbankan di Indonesia berasaskan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya. Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyaluran dana ke masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit, bank menerapkan prinsip kehati-hatian mengenai profil calon debitur, proses nya idealnya menerapkan prinsip 5 C yakni : Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition. Selain itu diperkuat oleh suatu perjanjian antara bank dan debitur yang disebut kontrak/perjanjian kredit. Untuk membuat dan Mengesahkan perjanjian kredit tersebut bank memakai jasa pihak ke 3 yaitu Notaris. Notaris dibutuhkan untuk membuat Akta perjanjian kredit yang mengikat kedua belah pihak. Setelah perjanjian disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, notaris kemudian mengesahkan, melegalisasi sekaligus mendaftarkan APHT ke BPN setempat. Antara pihak bank dan notaris memiliki hubungan yang saling melengkapi agar semua transaksi yang dilakuan debitur bank melalui notaris dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku yakni UU Perbankan, Pedoman Bank Indonesia dan Peraturan OJK, selain itu Bank juga memiliki aturan internal yakni Kebijakan Kredit Bank yang dituangkan dalam bentuk surat edaran/memo internal, sedangkan dari sisi Notaris yakni UU Jabatan Notaris. Dalam hal ini menurut penulis, pihak Bank dan Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai Permenkumham No. 9 tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif, artinya dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang berlaku. Penelitian hukum normatif ini didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini sebagai berikut: Prosedur pemberian kredit di bank harus menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai yang diatur dalam Permenkumham No. 9 tahun 2017 sebagai salah satu penerapan prinsip kehatian-hatian. Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik ditunjuk oleh bank sebagai bagian dari proses kredit itu sendiri pada bagian akhir. Oleh karena itu seyogyanya pihak bank membantu notaris untuk dapat menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa pada debitur bank sesuai kapasitasnya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | T-67-MKn |
Uncontrolled Keywords: | Prinsip Kehati-hatian, Penerapan Prinsip Menganali Pengguna jasa, Bank dan Notaris |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Febriantha Sujaka |
Date Deposited: | 15 Nov 2023 04:49 |
Last Modified: | 15 Nov 2023 04:49 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/11160 |
Actions (login required)
View Item |