Putri, Aulia Diva Inshani (2023) PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS SEKOLAH DASAR NEGERI BUNGUR 01 DAN 03, KELURAHAN BUNGUR, KECAMATAN SENEN, JAKARTA PUSAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS. Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
01. COVER.pdf Download (129kB) | Preview |
Preview |
Text
05. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (84kB) | Preview |
Preview |
Text
03. PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (82kB) | Preview |
Preview |
Text
08. ABSTRAK.pdf Download (106kB) | Preview |
Preview |
Text
10. BAB I.pdf Download (161kB) | Preview |
Preview |
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (887kB) | Preview |
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (141kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (254kB) |
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (66kB) |
Abstract
Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan yang sama dengan yang lain sebagaimana diterangkan pada Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas. Berdasarkan latar belakang diatas Adapun yang menjadi rumusan masalah permasalahan : pertama, Bagaimana pemenuhan hak Pendidikan penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016? Kedua, Bagaimana peran sekolah dasar negeri kelurahan bungur, kecamatan kemayoran, Jakarta pusat dalam pemenuhan hak Pendidikan penyandang disabilitas berdasarkan Undang- undang Nomor 8 tahun 2016? Ketiga, Bagaimana pandangan islam dalam pemenuhan hak Pendidikan penyandang disabilitas?. Metode penelitian ini mengggunakan jenis penelitian hukum Normatif Empiris Dalam melakukan penelitian ini, sumber data yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Selanjutnya, data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan didukung data primer yaitu dengan melakukan wawancara secara langsung kepada pihak terkait. Adapun hasil pembahasannya yaitu: pertama,hak Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah diatur dalam Pasal 10, Pasal 40 hingga Pasal 43. Kedua, SDN Bungur telah menerima secara terbuka bagi para peserta didik berkebutuhan khusus. Namun, terdapat kekurangan dalam SDM pendamping khusus dan sarana prasarana penunjang seperti bidang miring. Ketiga, pandangan islam sudah tertera secara jelas Allah pun telah memberikan ilmu kepada nabi adam seorang manusia pertama, sama hal nya dengan rasullah ayat yang diturunkan pertama kali kepada rasullah adalah untuk membaca, proses seseorang yang sudah di ridhai oleh allah SWT para penyandang disabilitas dalam penulisan ini, tak menjadi sebuah penghalang bahwa penyandang disabilitas dapat memiliki hak untuk mendapatkan Pendidikan. Adapun yang menjadi saran dalam penulisan ini ialah perbaikan dalam sarana praasarana dan penambahan SDM guru pendamping khusus di Sekolah Dasar Bungur 01 dan 03, kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-888-FH |
Uncontrolled Keywords: | Hak, Pendidikan, Disabilitas |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) L Education > LB Theory and practice of education > LB1501 Primary Education |
Depositing User: | Aulia Putri |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 07:39 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 07:39 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10815 |
Actions (login required)
View Item |