Castro, Chelshe (2023) KEKUATAN NOVUM DALAM PENINJAUAN KEMBALI PADA PERKARA HAK ASUH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR: 355 PK/PDT/2022. Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
01. COVER.pdf Download (28kB) | Preview |
Preview |
Text
05. HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (133kB) | Preview |
Preview |
Text
03. PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (159kB) | Preview |
Preview |
Text
08. ABSTRAK.pdf Download (21kB) | Preview |
Preview |
Text
10. BAB I.pdf Download (97kB) | Preview |
Preview |
Text
15. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (64kB) | Preview |
Text
11. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (151kB) |
|
Text
12. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (148kB) |
|
Text
13. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
|
Text
14. BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (23kB) |
Abstract
Novum merupakan keadaan atau bukti yang telah terjadi sebelumnya pada proses persidangan namun belum pernah sama sekali dibuktikan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 67 huruf b UU Mahkamah Agung bahwa ditemukannya sebuah keadaan baru atau novum dalam perkara perdata, disebut dengan kalimat surat-surat bukti yang bersifat menentukan, novum yang juga merupakan salah satu syarat pada pengajuan upaya Peninjauan Kembali menjadi suatu pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya. Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana kekuatan novum dalam peninjauan kembali pada perkara hak asuh anak berdasarkan studi putusan nomor 355 PK/Pdt/2022, kemudian bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 355 PK/Pdt/2022 terhadap hak asuh anak, dan yang terakhir ialah bagaimana sudut pandang Islam terhadap kekuatan novum dalam peninjauan kembali pada Perkara Hak Asuh Anak berdasarkan Studi Putusan No: 355 PK/Pdt/2022. Jenis penelitian ini yang dikaji oleh penulis ialah penelitian normatif. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah kekuatan novum dalam peninjauan kembali pada Perkara Hak Asuh Anak melalui Putusan Nomor 355 PK/Pdt/2022 dinyatakan tidak bersifat menentukan dan tidak dapat diterima permohonannya oleh majelis hakim, dikarenakan permohonan PK tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak ditemukan bukti-bukti baru kemudian Pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 355 PK/Pdt/2022 terhadap hak asuh anak adalah bahwa pertimbangan hakim menyatakan novum yang diajukan pemohon PK berupa bukti PPK-1 sampai dengan PPK-10 tidak bersifat otentik. Kekuatan novum yang lebih tepat dalam ajaran Islam adalah Qarinah. Qarinah yaitu petunjuk. Qarinah juga relevan yang menentukan arah bagi hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan baik. Qarinah lebih tepat untuk mengambarkan kriteria novum ini.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-901-FH |
Uncontrolled Keywords: | Novum, Peninjauan Kembali, Hak Asuh Anak, Perceraian. |
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) R Medicine > RJ Pediatrics |
Depositing User: | Chelshe Castro |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 14:37 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 14:37 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10798 |
Actions (login required)
View Item |