Sujono, Salsabilla (2023) TANGGUNG JAWAB KOMISARIS SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 583 K/Pid/2022). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Preview |
Text
COVER Salsabilla Sujono.pdf Download (244kB) | Preview |
Preview |
Text
HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (155kB) | Preview |
Preview |
Text
HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS.pdf Download (56kB) | Preview |
Preview |
Text
ABSTRAK.pdf Download (98kB) | Preview |
Preview |
Text
BAB I.pdf Download (175kB) | Preview |
Preview |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (148kB) | Preview |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (276kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (319kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (267kB) |
|
Text
BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (111kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang tanggungjawab komisaris dalam korporasi. Hal-hal yang diteliti adalah Tanggungjawab Komisaris Korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pertimbangan Hakim terkait Komisaris dalam tindak pidana penggelapan pada Putusan Nomor 583K/Pid/2022 serta pandangan Islam tentang tindak pidana penggelapan dalam pengambilalihan manajemen apotek cerme pada Putusan Nomor 583/Pid/2022. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa tanggung jawab Komisaris dalam Korporasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng telah diatur pada Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pertimbangan Hakim terkait Komisaris dalam tindak pidana penggelapan pada Putusan Nomor 583 K/Pid/2022, telah memenuhi semua unsur tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP. Tindak pidana penggelapan dalam pengambilalihan manajemen apotik cerme pada Putusan Nomor 583/Pid/2022 menurut pandangan Islam komisaris bertanggungjawab terhadap tindak pidana korporasi karena perbuatannya merupakan perbuatan penggelapan yang dilakukan termasuk kategori jinayah atau tindak pidana dalam Islam, sedangkan dalam Islam hukuman yang bisa dijatuhi kepada korporasi adalah ta’zir yakni hukuman denda.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-923-FH |
Uncontrolled Keywords: | Tanggung jawab, Komisaris, Pidana dan Korporasi. |
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Salsabilla Sujono |
Date Deposited: | 18 Oct 2024 07:44 |
Last Modified: | 18 Oct 2024 07:44 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10784 |
Actions (login required)
View Item |