Angreani, Vina (2023) PENGESAHAN PERKAWINAN MELALUI WALI HAKIM TANPA PERSETUJUAN WALI NASAB (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 970 K/Ag/2019). Diploma thesis, Universitas YARSI.
Text
01_HALAMAN COVER_SKRIPSI VINA.pdf Download (29kB) |
|
Text
06_HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI_SKRIPSI VINA.pdf Download (82kB) |
|
Text
04_HALAMAN PERNYATAAN ORISINALITAS_SKRIPSI VINA.pdf Download (80kB) |
|
Text
09_ABSTRAK_SKRIPSI VINA.pdf Download (24kB) |
|
Text
11_BAB I_SKRIPSI VINA.pdf Download (91kB) |
|
Text
16_DAFTAR PUSTAKA_SKRIPSI VINA.pdf Download (55kB) |
|
Text
12_BAB II_SKRIPSI VINA.pdf Restricted to Registered users only Download (152kB) |
|
Text
13_BAB III_SKRIPSI VINA.pdf Restricted to Registered users only Download (113kB) |
|
Text
14_BAB IV_SKRIPSI VINA.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
|
Text
15_BAB V_SKRIPSI VINA.pdf Restricted to Registered users only Download (33kB) |
Abstract
Dalam skripsi ini penulis menganalisis mengenai Pengesahan Perkawinan Melalui Wali Hakim Tanpa Persetujuan Wali Nasab Nomor Perkara 970 K/ Ag/ 2019 serta pandangan Islam terhadap Perkawinan Melalui Wali Hakim Tanpa Persetujuan Wali Nasab. Perkawinan merupakan kebutuhan hidup seluruh umat manusia sejak dahulu hingga kini, karena perkawinan merupakan masalah yang aktual untuk dibicarakan di dalam maupun di luar hukum antara suami-istri dan kemudian dengan lahirnya anak-anak mereka dan perkawinan mereka memiliki harta kekayaan, dan timbulkan hubungan hukum dengan antara mereka dengan harta kekayaan tersebut. Dalam melaksanakan perkawinan calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki haruslah memenuhi syarat sah perkawinan terlebih dahulu, salah satu syarat sah nya adalah adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan. Yang berhak menjadi wali nikah bagi calon mempelai perempuan nya adalah wali nasab. Wali kaitannya dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali Hakim. Wali nasab biasanya berhubungan dari tali kekeluargaan dari pihak mempelai perempuan, sedangkan wali Hakim yaitu pejabat negara yang ditunjuk untuk mengganti wali nasab yang tidak ada, ada tapi enggan menikahkan (Adhal). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah bisa menikah melalui wali hakim tanpa persetujuan wali nasab, bagaimana ketentuan hukum yang harus dijalankan. Adapaun kerangka pemikirannya adalah wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi maka nikahnya tidak sah. Sehingga apabila wali nya tidak ada, ghaib, atau adhal, maka wali hakim yang akan menikahkan wanita tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KHI dan dalam PERMA Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif. Sifat penelitian deskriptif analitis. Cara menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Dengan pengelolaan data, yaitu kualitatif. Hasil penelitian ini dengan mengacu pada pasal 28 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam, al-Quran dan Hadist.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-882-FH |
Uncontrolled Keywords: | Wali Nasab, Wali Hakim, Pembatalan Perkawinan, Islam. |
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Vina Angreani |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 07:10 |
Last Modified: | 17 Oct 2024 07:10 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10775 |
Actions (login required)
View Item |