Kaiyis, Fiqhan Faikar Zadal (2020) PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU LIO DI KECAMATAN NDONA KABUPATEN ENDE PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Diploma thesis, Universitas YARSI.
|
Text
1 Halaman Sampul.pdf Download (120kB) | Preview |
|
|
Text
6 HALAMAN PENGESAHAN TIM PENGUJI SKRIPSI.pdf Download (239kB) | Preview |
|
|
Text
4 PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
9 ABSTRAK.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
11 Bab 1 Adat FIX.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text
16 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) | Preview |
|
Text
12 BAB II Fiqhan.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) |
||
Text
13 BAB III Pembahasan fix.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
14 Bab IV agama.pdf Restricted to Registered users only Download (515kB) |
||
Text
15 bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (145kB) |
Abstract
Ende merupakan sebuah kabupaten yang terdapat dipertengahan Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Suku yang berada di kabupaten Ende adalah suku Ende dan suku Lio. Asal mulanya suku Lio ada delapan leluhur suku dan satu orang ibu leluhur suku bersama kelompok kerabat mereka membentuk basis masyarakat dengan tradisi adat yang kuat kemudian diwariskan secara turun-temurun yang dikenal hingga kini sebagai tradisi adat Lio. Para leluhur suku Lio itu datang dari seberang lautan yaitu dari Indocina dan mendiami Flores Tengah. Selain itu ada juga kelompok lain yang datang ke Flores Tengah yang masuk melalui Mewaria. Mereka ini berasal dari Malaka di Semenanjung Malaysia. Suku Ende sendiri berada di daerah pesisir pantai dan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Sedangkan suku Lio sendiri berada dibagian pedalaman atau pegunungan. Berbeda dengan suku Ende, suku Lio ini sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Kristen-Protestan. Pembagian harta warisan di kalangan masyarakat suku Lio sendiri diturunkan secara turun temurun yang pembagiannya itu dikuasai oleh anak laki-laki. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana masyarakat hukum adat suku Lio di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur?. 2) Bagaimana pembagian warisan menurut adat Suku Lio di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur?. 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pembagian warisan menurut adat suku Lio di Kecamatan Ndona Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur?. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini adalah masyarakat Suku Lio dalam kehidupan sosial masih berpegang teguh pada adat istiadat yang diturunkan sejak zaman nenek moyang .pembagian warisan pada masyarakat Suku Lio di Kecamatan Ndona menggunakan sistem patrilineal dimana harta waris hanya diberikan kepada anak laki-laki saja. Praktek pembagian warisan pada masyarakat adat suku Lio Kecamatan Ndona ini bertentangan dengan hukum Islam, karena hukum waris Islam memberikan harta waris kepada semua ahli waris tanpa memandang jenis kelamin.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | S-651-FH |
Uncontrolled Keywords: | Masyarakat Hukum Adat, Pembagian Warisan, ‘Uruf. |
Subjects: | K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@yarsi.ac.id |
Date Deposited: | 04 Nov 2022 04:03 |
Last Modified: | 04 Nov 2022 04:03 |
URI: | http://digilib.yarsi.ac.id/id/eprint/10225 |
Actions (login required)
View Item |